Art Original
Peran Bapas Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Kasus Penganiayaan Oleh Anak (studi Kasus Bapas Pekanbaru)
PERAN BAPAS DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA KASUS PENGANIAYAAN OLEH ANAK (STUDI KASUS BAPAS PEKANBARU) ABSTRAK BINTANG JOHAN PERMANA BAPAS (Balai Pemasyarakatan) ialah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang ada di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan. BAPAS (Balai Pemasyarakatan) mempunyai tugas untuk membimbing klien, dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan reintegrasi yang sebelumnya warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat tanpa ada stigma negatif ataupun penolakan dalam bermasyarakat. Adapaun peran BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak yaitu, berupa pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Tujuan penelitiannya ialah guna mengetahui peran dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak berdasarkan teori peran yang dicetuskan Robert Linton. Metode penelitian yang dipakai yakni kualitatif. Teknik pengumpulan datanya dilaksanakan lewat observasi, wawancara, beserta studi dokumentasi. Permasalahan yang diteliti ialah peran dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak yang berpedoman pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perolehan dari penelitian memperlihatkan bahwasannya peran BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak sudah berjalan efektif dan berperan. Hal ini dibuktikan dengan pendampingan, pembimbingan , dan pengawasan oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dan observasi, wawancara, serta studi dokumentasi yang dilakukan. Peran BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan diversi pada kasus penganiayaan oleh anak sudah mampu mencapai tujuannya yaitu mewujudkan keadilan restoratif.
No other version available