Art Original
Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Dispensasi Nikah merupakan pemberian izin oleh Pengadilan kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun. Dispensasi Nikah diajukan oleh pihak keluarga terutama orang tua kepada pengadilan, yang beragama Islam anaknya diajukan kepada Pengadilan Agama dalam bentuk permohonan. Tujuan Dispensasi Nikah ini agar Pemohon bisa menikahkan anaknya yang belum cukup umur 19 tahun. Penelitian ini mengungkap masalah, yaitu: Pertama, Bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Kedua, Apa faktor penyebab antara Hakim terjadi perbedaan dalam mengabulkan dan menolak permohonan Dispensasi Nikah. Penelitian ini adalah penelitian hukum observasi (observational research) yaitu dengan melakukan survey langsung ke lokasi penelitian. Dalam hal ini penulis mencoba melihat langsung pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Permohonan Dispensasi Nikah dan faktor penyebab terjadinya perbedaan diantara Hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Metode pegumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan kuesioner. Adapun metode analisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni menganalisis data-data yang sudah diperoleh kemudian dijelaskan, diurakan, dan digambarkan sesuai dengan permasalahannya. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian belum sama sehingga menimbulkan hasil atau produk penetapan yang berbeda. Banyak faktor yang menyebabkan pertimbangan hakim berbeda dalam mengabulkan atau menolak permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, mulai karena beda perkara beda kasusnya, alasan permohonannya kurang jelas, pembuktian yang belum sempurna dan terdapatnya perbedaan pandangan di antara Hakim terhadap kepentingan terbaik untuk anak. Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Mengabulkan atau Menolak, Permohonan Dispensasi Nikah.
No other version available