Art Original
Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Barang Thrifting (barang Impor Bekas) Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (studi Pasar Jongkok Suzuya Di Pekanbaru) Skripsi
Pada dasarnya perlindungan konsumen memberikan perlindungan hak hak dan kewajiban konsumen,berdasarkan Pasal 4 sampai 7 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen yang menjelaskan bahwasanya dimana di dalam undang undang tersebut memuat aturan berupa apa saja kewajiban dan hak sebagai pelaku usaha dan konsumen yang dimana di dalam undang undang tersebut adanya pembahasan tentang pemberian kompensasi dang anti rugi terhadap barang yang tidak sesuia dan rusak,dan di pasar jongkok suzuya pekanbaru kurangnya informasi yang jelas yang diberikan oleh pelaku usaha disana terkait barang yang di perjual belikannya Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yakni: pertama ialah,bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap barang konsumen di pasar jongkok suzuya di Pekanbaru,kedua bagaimana upaya hukum konsumen yang telah dirugikan terhadap barang rusak dan tidak sesuai yang diberikan pelaku usaha di pasar jongkok suzuya di Pekanbaru. Adapun jenis metode penelitian hukum yang peneliti gunakan merupakan metode jenis penelitian hukum empiris yang dimana peneliti mengambil data dengan cara turun kelapangan langsung untuk mendapatkan bahan sebagai pembuatan skripsi ini. Dilihat dari sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memberi gambaran dan menelaah serta menganalisis dari suatu pernlengkap, rinci dan jelas,dan metode penarikan kesimpulan yang peneliti gunakan dengan cara deduktif yaitu membahas masalah-masalh secara umum menuju hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian skripsi yang penulis temukan yakini: Pertama pertanggungjawaban yang pelaku usaha yang lakukan yaitu memberi ganti rugi ataupun kompensasi berupa pengembalian barang,mengganti atau mengembalikan uang milik konsumen dan menukarkan barang tersebut dengan barang yang lain dan sesuai dengan harga barang yang di kembalikan, kedua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen seperti meminta ganti rugi kepada pelaku usaha di pasar jongkok suzuya pekanbaru
No other version available