Art Original
Makna Simbol Dalam Komunikasi Ritual Pada Tradisi Mancokou Ikan Lubuk Larangan Di Masyarakat Adat Desa Gema
Mancokou ikan di lubuk larangan merupakan tradisi yang menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kampar. Salah satu Kecamatan yang memiliki lubuk larangan adalah Kecamatan Kampar Kiri Hulu, tepatnya di Desa Gema. Lubuk larangan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kawasan sungai Subayang yang merupakan kawasan terlarang bagi masyarakat untuk menangkap ikan. Pada tradisi mancokou ikan lubuk larangan terdapat simbol, dimana simbol tersebut memiliki maknanya sendiri. Dalam pelaksanaan tradisi mancokou ikan juga terdapat komunikasi ritual yang merupakan bagian penting dari kegiatan tersebut. Berdasarkan latarbelakang masalah di atas, peneliti ingin mengetahui makna simbol dalam komunikasi ritual pada tradisi mancokou ikan lubuk larangan di masyarakat adat desa Gema. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif, format yang digunkaan desain kualitatif verifikatif. Subyek dalam penelitian ini yaitu, Kepala Desa 1 (satu) orang, perwakilan ninik mamak 3 (Tiga) orang, Dukun kampung 1(satu) orang, ketua pelaksana 1 (satu) orang, warga 5 (lima) orang. Hasil penenlitian menunjukkan bahwa tujuan diadakannya tradisi mancokou ikan lubuk larangan adalah untuk menjalin silaturahmi dan untuk memanfaatkan hasil bumi salah satunya yaitu ikan. Mancokau ikan di lubuk larangan akan dilaksanakan apabila ada keputusan dan kesepakatan dari Musyawarah Adat. Makna Simbolik Pada Tradisi Mancokou Ikan Di Lubuk Larangan adalah simbol kebersamaan dan sarana untuk menjalin silaturahmi serta gotong royong. Adapun makna dari simbol-simbol yang terkandung dalam pelaksanaan tradisi mancokou ikan di lubuk larangan adalah sebagai berikut: Makna Simbolis dalam Interaksi Masyarakat, Makna Simbolis Meminta Perlindungan Kepada Allah, Makna Simbolis Bergotong Royong Membangun Desa, Makna Simbolis Makan Bersama sebagai Wujud Rasa Syukur
No other version available