Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Atas Tuntutan Pihak Ke Tiga Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah Di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
Keberadaan itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat memberi arti penting bagi ketertiban masyarakat, itikad baik sebagai sikap batin untuk tidak melukai hak orang lain menjadi jaminan bagi hubungan masyarakat yang lebih tertib. Dalam masyarakat sering terjadi jual beli yang menimbulkan berbagai macam persoalan, khususnya dalam jual beli tanah, antara lain adanya jual beli tanah milik orang lain, dimana tanah tersebut bukan milik si penjual. Akibat dari jual beli yang seperti ini maka pihak pembeli yang jujur dan beritikad baik akan mengalami gangguan untuk menikmati barang yang dibelinya. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana legalitas peralihan hak atas tanah dengan itikad baik Atas Tuntutan Pihak Ke Tiga Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah Di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Atas Tuntutan Pihak Ke Tiga Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah Di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Hasil penelitian diketahui Legalitas peralihan hak atas tanah dengan itikad baik Atas Tuntutan Pihak Ke Tiga Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah Di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi adalah jual beli yang dilakukan dianggap sah meskipun penjual adalah orang yang tidak berhak dikarenakan tanah yang dikuasainya dengan dasar tindakan Penggadaian, namun penggadaian tersebut dilakukan dengan adanya kesepakatan diantara pemilik awal tanah dengan menjaminkan tanah tersebut sebagai bentuk pelunasan hutang dan pemilik tanah tersebut juga mengetahui dengan sadar tanah yang dijaminkan merupakan kepemilikan kaumnya atau tanah adat, dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Atas Tuntutan Pihak Ke Tiga Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah Di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi adalah belum bisa diberikan kepada pihak pembeli terutama dalam hal menguasai tanah yang sudah dibelinya secara lunas dikarenakan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga atau salah satu pihak keluarga yang juga memiliki hak atas tanah yang sudah digadaikan kepada pihak penjual, padahal jual beli tanah tersebut didasarkan atas tindakan penggadaian yang disetujui dan diakui oleh Kepala Adat.
No other version available