Art Original
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar
ABSTRAK Hukum adat waris menurut Hilman Hadikusuma yaitu aturan-aturan hukum adat yang mengatur bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Melaksanakan hukum waris tidak bisa lepas dari yang namanya hukum kekerabatan. Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup, artinya hukum adat masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hukum adat adalah suatu hakekat manusia untuk sedapat mungkin mengetahui bagaimana timbulnya gejala-gejala dalam kehidupan masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Apakah Kendala Dalam Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research (empiris) atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ialah Sistem pembagian hak waris tanah di Desa Salo itu meliputi tiga bentuk; (a) Tanah Salo, adalah tanah yang diberikan hanya kepada perempuan berdasarkan garis keturunan Ibu, (b) Tanah di Salo, adalah tanah pembelian orang tua yang diberikan kepada seluruh anaknya baik laki-laki ataupun perempuan sebagai bentuk warisan dari kedua orang tuanya (c) Tanah Ulayat Ninik Mamak, adalah tanah yang mencakup hutan yang luas dalam bentuk kebun, sawah, ladang, bahkan ada juga dalam bentuk peninggalan benda pusaka. Kendala Dalam Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ialah Ketentuan hukum kewarisan adat masyarakat Kampar ini dipandang bukanlah sebagai penyimpangan dan bertentangan dengan hukum kewarisan Islam, bentuk pembagian warisan dalam masyarakat Kampar hanya berbeda dalam bentuk cara pembagian harta warisan, yaitu dengan menggunakan jenis harta bukan berdasarkan hitungan matematis 2:1 seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Fungsi dari pembagian harta warisan itu sendiri adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap ahli waris terutama di pihak perempuan. Kelemahan dan kebaikan sistem kewarisan mayorat, adalah terletak pada kepemimpinan anak tertua dalam kedudukannya sebagai pengganti orang tua yang telah wafat, dalam mengurus harta kekayaan dan memanfaatkannya guna kepentingan semua anggota keluarga yang ditinggalkan.
No other version available