Art Original
Penyelesaian Perkawinan Satu Marga Dalam Suku Adat Batak Toba Di Daerah Perantauan (studi Kasus Kota Pekanbaru)
Perkawinan semarga adalah pernikahan yang terjadi antara individu dari kelompok marga yang sama, yang diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilineal). Di masyarakat Batak Toba, terutama di daerah perantauan Kota Pekanbaru, perkawinan semarga sangat dilarang keras karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang berlaku di kalangan mereka. Masyarakat Batak Toba menganut sistem perkawinan eksogami, yang berarti mencari pasangan hidup di luar lingkungan kelompok marga sendiri. Oleh karena itu, perkawinan semarga dianggap sebagai perkawinan sedarah/incest dan sangat dilarang. Meskipun demikian, perkawinan semarga masih terjadi di daerah perantauan Kota Pekanbaru karena kurangnya pengetahuan mengenai asal-usul keluarga semarga serta kendala mobilitas dan pengaruh modernisasi zaman yang menyebabkan terjadinya perkawinan semarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa faktor penyebab dari perkawinan satu marga dalam suku Adat Batak Toba di daerah perantauan Kota Pekanbaru. Dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh petinggi adat Batak Toba di daerah perantauan Kota Pekanbaru untuk mengatasi permasalahan perkawinan satu marga. Penulis menggunakan penelitian sosiologis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu persoalan secara langsung, yang dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur hubungan kerabatan dalam masyarakat Batak Toba di daerah perantauan Kota Pekanbaru didasarkan pada Dalihan Na Tolu, yang menentukan kedudukan, hak, dan kewajiban seseorang dalam masyarakat adat. Sistem perkawinan yang dianut adalah sistem perkawinan eksogami, yaitu mencari pasangan di luar kelompok marga sendiri. Oleh karena itu, perkawinan semarga sangat dilarang karena dianggap sebagai perkawinan sedarah/incest. Meskipun demikian, perkawinan semarga masih terjadi karena adanya faktor-faktor seperti cinta, ekonomi, pendidikan, dan pengaruh perkembangan zaman. Penyelesaian Yang Dilakukan Oleh Petinggi Adat Batak Toba Di Daerah Perantauan Kota Pekanbaru Untuk Mengatasi Permasalahan Perkawinan Satu Marga yaitu hukuman atau sanksi adat tidak dapat ditolak oleh pelaku perkawinan semarga karena perkawinan semarga masih dianggap sebagai pelanggaran tabu dan adat yang tidak dapat ditoleransi. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah antara Ketua Adat dan anggota masyarakat dengan memberlakukan sanksi adat, seperti pengusiran dari tempat tinggal dan larangan untuk mengikuti acara-acara adat. Dampak dari perkawinan semarga ini terhadap lingkungan adalah orang tua menjadi lebih protektif terhadap pergaulan anak-anak mereka, dengan harapan mereka tidak akan menjalin hubungan dengan individu yang dianggap tidak tepat atau dengan orang yang memiliki marga yang sama dengan mereka
No other version available