Art Original
Analisis Peningkatan Permohonan Dispensasi Kawin Pasca Pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2023
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bertujuan untuk menertibkan administrasi pencatatan perkawinan di Indonesia, sebelum diberlakukan undang-undang tersebut, masalah Nikah Cerai Talak dan Rujuk cukup semerawut. Untuk menyempurnakan pola pencatatan perkawinan maka pada tahun 2019 pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019. Yang hanya merubah 81 (satu) pasal tentang batas usia minimal seorang melakukan perkawinan yang diatur didalam pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adapun yang menjadi rumusalan masalah dalam penilitian ini adalah pertama bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bangkinang dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin dan Kedua, Bagaimana Pengaruh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Peningkatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bangkinang. Terhadap penilitian ini penulis menggunakan jenis penilitian hukum empiris untuk Lokasi penilitian di Pengadilan Agama Bangkinang dengan 3 (tiga) orang responden 1 orang hakim, Panitera dan Panitera Muda Permohonan. Dari hasil penilitian penulis dapat menyatakan pada dasarnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peratruan Mahkamah Agung (PERMA), dan kasus tertentu adanya pengenyampingan ketentuan dengan mempertimbangkan kemaslahatan anak, pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkinang. Adapun hasil penilitian ini adalah yakni sebagai berikut: Pertama dapat disimpulkan bahwa walaupun penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bangkinang. Dilaksanakan sesuai ketentuan, namum, dengan adanaya terobosan dlama menyelesaikan permohonan dispensasi kawin dan jangan terlalu ribet persyaratan dan birokrasi di sederhanakan. Kedua disamping itu untuk menekan lonjakan permohonan dispensasi kawin perlu dilakukan sosialisasi secara berkala atau priodik dengan melibatkan semua pejabat dan instasi terkait
No other version available