Art Original
Tinjauan Yuridis Praperadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tersangka
Bentuk kesewenangan aparat penegak hukum berupa upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam penerapannya masih terdapat beberapa kelemahan. Penerapan yang tidak optimal ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka khususnya di ruang lingkup Pengadilan. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana pembuktian putusan praperadilan perkara No. 15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara No. 15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr serta penjabaran keseluruhan proses pengadilan yang dilalui oleh pihak pemohon Praperadilan hingga mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang hendak dikaji dengan mengambil data yang diperoleh dari studi kepustakaan, norma, yurisprudensi, dan doktrin. Lalu data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis yang dilakukan oleh penulis adalah dengan memberikan gambaran secara rinci tentang pembuktian perkara No.15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr dan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan No.15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr. Hasil penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa diketahuinya pembahasan pertama didalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Perkara No.15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr. Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti. Jika dilihat dari pembahasan kedua dalam perkara ini majelis hakim memberikan pertimbangan dalam memutuskan penetapan status tersangka terhadap pemohon praperadilan terbukti tidak sah, hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses sidang yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan.
No other version available