ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Praperadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tersangka
Bookmark Share

Art Original

Tinjauan Yuridis Praperadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tersangka

Zul Akrial - Personal Name; Fitri Azhari Wulandari - Personal Name;

Bentuk kesewenangan aparat penegak hukum berupa upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam penerapannya masih terdapat beberapa kelemahan. Penerapan yang tidak optimal ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka khususnya di ruang lingkup Pengadilan. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana pembuktian putusan praperadilan perkara No. 15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara No. 15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr serta penjabaran keseluruhan proses pengadilan yang dilalui oleh pihak pemohon Praperadilan hingga mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang hendak dikaji dengan mengambil data yang diperoleh dari studi kepustakaan, norma, yurisprudensi, dan doktrin. Lalu data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis yang dilakukan oleh penulis adalah dengan memberikan gambaran secara rinci tentang pembuktian perkara No.15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr dan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan No.15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr. Hasil penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa diketahuinya pembahasan pertama didalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Perkara No.15/Pid.Pra/2022/Pn.Pbr. Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti. Jika dilihat dari pembahasan kedua dalam perkara ini majelis hakim memberikan pertimbangan dalam memutuskan penetapan status tersangka terhadap pemohon praperadilan terbukti tidak sah, hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses sidang yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 344.03 Fit t
244987
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
344.03
Language
Indonesia
NPM
191010115
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Pembuktian
Praperadilan
Pertimbangan Hakim
Other Information
Petugas
Kanti
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?