Art Original
Analisis Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mk Nomor 18/puu-xvii/2019 Di Bussan Auto Finance (baf) Pekanbaru
ABSTRAK Fidusia merupakan bentuk lembaga jaminan yang memberikan jaminan hak atas kepemilikan benda. Lahirnya konsep fidusia dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat akan kredit yang dijamin dengan benda bergerak, namun benda tersebut masih digunakan oleh pihak yang memberikan jaminan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU- XVIII/2019 dikeluarkan, yang menguji validitas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terjadi perubahan dalam regulasi terkait pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Penerima fidusia atau kreditur tidak lagi diizinkan untuk melakukan eksekusi objek jaminan secara sepihak atau dengan cara sewenang-wenang, termasuk menggunakan deb kolektor untuk memaksa penarikan objek jaminan dari pihak debitur atau pemberi fidusia yang wanprestasi, tentunya dalam hal ini berdampak kepada perusahaan- perusahaan finance di Indonesia salah satunya di Bussan Auto Finance (BAF) Pekanbaru. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Eksekutorial Objek Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Bussan Auto Finance (BAF) Pekanbaru, dan apa saja faktor kendala dalam Eksekutorial Objek Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Bussan Auto Finance (BAF) Pekanbaru;. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan cara survey yaitu penelitian ini dilakukan penulis secara turun kelapangan langsung untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Lokasi penelitian yang penulis lakukan adalah di Bussan Auto Finance (BAF) Pekanbaru. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden tentang objek yang diteliti (sebagai data utama) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Teknik alat pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara deskriftip kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil dari penelitian ini yang pertama, adalah Eksekutorial Objek Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Bussan Auto Finance (BAF) Pekanbaru adalah dengan prosedur Pemohon eksekusi mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan tingkat pertama (PN Pekanbaru) agar putusan dijalankan; kemudian Ketua Pengadilan tingkat pertama (PN Pekanbaru) memanggil pihak yang kalah (termohon) untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar ia melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 hari sesuai Pasal 196. Jika termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, Ketua Pengadilan tingkat pertama mengeluarkan penetapan berisi perintah kepada panitera/ jurusita/ jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan. Yang kedua adalah Faktor Kendala Dalam Eksekutorial Objek Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Di Bussan Auto Finance (BAF) Pekanbaru adalah Kurangnya kesadaran hukum masyarakat seperti menjual objek jaminan fidusia di bawah tangan yang tentunya tidak dibenarkan dalam undang- undang yakni merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan tentunya beresiko mendapatkan sanksi adsministrasi maupun sanksi pidana.
No other version available