Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan
Penelitian ini membahas sebuah peristiwa kejahatan pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dimana Indonesia sebagai sebuah negara Hukum sebagaimana termuat dalam Konstitusi telah memberikan jaminan yang tegas akan pentingnya perlindungan. Oleh karena itu kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan peristiwa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan harus dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat aman dalam melakukan aktivitasnya. Terdapat 436 kasus pada tahun 2022 hingga 2023 terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polrestabes Medan. Dengan munculnya kasus tersebut Peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam dalam sebuah Karya Ilmiah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polrestabe Medan dan bagaimana upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan pencurian dengan kekerasan diwilayah Hukum Polrestabes Medan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris dan peneliti lakukan hal ini kedalam “observation research” dengan cara survey yaitu dengan turun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu peneliti memberikan gambaran dan menganalisis dari pernyataan yang lengkap, rinci dan jelas dalam penelitian ini dan dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel dengan data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui metode wawancara dan data sekunder hanya sebagai data pendukung. Penelitian ini menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif. Berdasarkan hasil penelitian di temukan. Pertama : Terhadap faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polrestabes Medan yaitu faktor pendidikan, faktor pekerjaan, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor narkoba. Kedua : Terhadap penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan maka Polrestabes Medan melakukan upaya Pre-Emtif, Preventif dan Refresif. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan patroli, melaksanakan tindakan “jartup (kejar tertutup)”, melaksanakan kegiatan kring serse, dan memproses pelaku kejahatan.
No other version available