Art Original
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK Perkawinan merupakan peristiwa hukum penting pada hidup seseorang dan terdapat banyak akibat hukum. Maka, Undang-Undang memelihara permasalahan pernikahan terperinci. Perkawinan pada agama islam diatur dalam apa yang sering disebut sebagai perjanjian suci antara seseorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan memberi batasan usia minimal seseorang dapat melakukan Perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut: Pertama, faktor-faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua, dampak yang terjadi akibat perkawinan dibawah umur di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Terhadap penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis “observasion reseach” yaitu dengan cara terjun ke lapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder, Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifat khusus ke umum. Dari hasil penelitian yang peneliti temukan, Pertama, terhadap faktor-faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi karena adanya beberapa faktor yang meliputi hamil diluar nikah ini menjadi faktor yang sering terjadi sehingga melakukan perkawinan di bawah umur, faktor ekonomi,faktor pendidikan, faktor orang tua dan faktor agama. Adapun yang paling dominan adalah kehamilan diluar nikah. Kedua, terhadap dampak yang terjadi akibat perkawinan dibawah umur di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi terdapat beberapa dampak negative yang meliputi perceraian kehilangan kesempatan, kekerasan dalam rumah tangga, keguguran dan perceraian. Adapun dampak yang paling dominan adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan kehilangan kesempatan pendidikan. Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan dibawah umur. Perceraian, Kecamatan Sentajo Raya
No other version available