Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Antara Pekerja Dengan Yayasan Salus Infirmorum Ditinjau Dari Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
ABSTRAK PHK menyebabkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena PHK biasa dilakukan secara sewenang-wenang dan karena Pengusaha menolak tunjangan yang seharusnya diterima karyawan ketika mereka diberhentikan, yang sebenarnya merugikan pekerja. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus dalam penelitian ini adalah dimana pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Yayasan Salus Infirmorum kepada beberapa karyawannya. Skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Antara Pekerja Dengan Yayasan Ditinjau Dari PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”, membahas masalah pokok yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yayasan yang mengalami PHK massal berdasarkan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja yayasan yang mengalami PHK massal akibat tidak dipenuhi hak-haknya oleh pengusaha. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian Penelitian Hukum Normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data didapatkan melalui studi kepustakaan seperti buku, jurnal, skripsi, makalah, prosiding, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum berdasarkan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja, tidak terlaksana dengan baik kepada para tenaga kerja Perawat yang berada dalam naungan Yayasan Salus Infirmorum. Hal ini karena bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja adalah aturan mengenai tidak diperbolehkannya bagi Pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak kepada tenaga kerjanya. Dalam Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Pbr, Tergugat memaksa dengan memerintahkan Para Penggugat untuk membuat Surat Pengunduran diri disertai dengan ancaman, terhitung sejak dibuatnya Surat Pengunduran Diri tersebut maka Para Penggugat sudah tidak bekerja lagi di Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru sejak Surat Pengunduran Diri tersebut dibuat. Adapun upaya hukum dilakukan oleh Penggugat dengan penyelesaian non-litigasi (di luar pengadilan) yakni dengan upaya bipartit dan mediasi, namun kedua upaya ini gagal.
No other version available