Art Original
Mekanisme Pendistribusian Dana Zakat Di Baznas Kota Pekanbaru
BAZNAS Kota Pekanbaru merupakan institusi pengelola zakat yang diprakarsai dan dikukuhkan pemerintah tingkat Kota Pekanbaru berdiri sejak tahun 2001 yang mana pengelolaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2009, Penelitian ini dilakukan di BAZNAS Kota Pekanbaru, dalam pendistribusian dana zakat bertujuan membantu perekonomian dan kemaslahatan untuk masyarakat yang membutuhkan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Mekanisme Pendistribusian Dana Zakat Di BAZNAS Kota Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, adapun informan penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari Kepala Pelaksana, staf bagian pendistribusian, dan 3 orang mustahik. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi berdasarkan analisis data yang penulis lakukan terhadap hasil jawaban dari responden. Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bagaimana cara atau mekanisme distribusi dana zakat yang dilakukan pihak BAZNAS dengan cara pola pendistribusian produktif yaitu memberikan bantuan berupa uang tunai yang mempunyai usaha kecil namun kekurangan dana untuk usahanya, pendistribusian secara lokal yaitu memprioritaskan mustahik di wilayah tersebut dan pendistribusian yang adil terhadap semua golongan yaitu mendistribusikan dana zakat kepada delapan ashnaf agar tujuan dari dana zakat tersebut dapat membantu perekonomian masyarakat yang berada di Kota Pekanbaru.
No other version available