Art Original
Tinjauan Yuridis Keabsahaan Perjanjian Jual Beli Di Marketplace Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
Dalam suatu proses perjanjian jual beli terdapat beberapa aturan mengenai hal yang mengatur mengenai kewajiban dari setiap pihak, pihak tersebut merupakan pihak penjual dan pembeli, pada transaksi jual beli marketplace online terdapat beberapa jenis pembeli yang tergolong berdasarkan umur, salah satunya adalah anak sebagai pembeli yang melakukan perjanjian jual beli pada marketplace online, dalam perjanjian tersebut terdapat permasalahan mengenai kecakapan umur dari anak melakukan perjanjian jual beli, secara pembelian anak memang sah saja melakukan pembelian namun secara perjanjian keabsahan anak perlu untuk dikaji lebih jauh dalam melakukan perjanjian, khususnya ketika terdapat permasalahan dalam perjanjian tersebut bagaimanakah kedudukan anak dalam hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah Kedudukan Anak sebagai konsumen pada perjanjian jual beli di Market Place Online dan(2) Bagaimana Keabsahan Dan Akibat Hukum Transaksi Jual Beli Online Apabila Terjadi Wanprestasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan melalui wawancara,dimana penulis langsung meneliti ke lokasi penelitian gar mendapatkan jawaban dari rumusan masalah.Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang artinya adalah penelitian yang dikoordinasikan untuk memberikan gejala-gejala,kenyataan atau kejadian secara sistematis dan akurat,sehubungan dengan sifat- sifat populasi atau wilayah tertentu. Hasil penelitian mendapatkan bahwa secara konsumen anak tetap memiliki kedudukan yang sah secara konsumen namun tidak cakap dalam melakukan suatu perjanjian jual beli dikarenakan umur anak yang belum sah secara hukum positif di indonesia dalam melakukan perjanjian. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian yang dapat di batalkan adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi dari awal.Adanya konsumen yang merasa tertipu karena mendapatkan barang dengan kualitas yang buruk sehingga terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual.Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi serta pengadilan memiliki wewenang untuk mengusulkan penyelesaian sengketa secara mediasi dan berhak untuk mengatur mediasi tersebut.Namun,penyelesaian wanprestasi yang dilakukan adalah dengan ganti rugi walaupun tidak semua penjual melakukannya
No other version available