Art Original
Akibat Hukum Perceraian Di Pengadilan Negeri Menurut Hukum Gereja Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Masyarakat Indonesia yang tergolong heterogen dan beranekaragam dalam segala aspeknya. Dalam kehidupan beragama jelas terdapat beberapa agama yang diakui di Indonesia, Keseluruhan agama tersebut memiliki tata aturan sendiri, termasuk kedalam tata cara perkawinan dan perceraian. Perkawinan sah di Indonesia apabila memenuhi hukum nasional dan hukum agama. Tetapi berbeda dengan perceraian dimana ada perbedaan prinsip antara hukum nasional dengan hukum agama, dimana Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang tata cara serta alasan-alasan perceraian sedangkan hukum agama khususnya agama Kristiani tidak mengenal serta mengatur perceraian. Adapun yang menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana akibat hukum perceraian di Pengadilan Negeri menurut hukum gereja . Kedua, apakah perceraian di Pengadilan Negeri sah menurut hukum gereja. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode sosioligis empiris melalui pendekatan deskriptif. Dengan adanya penelitian ini, peneliti bermaksud untuk melihat secara langsung bagaimana proses dan prosedur perceraian yang terjadi di Pengadilan Negeri serta akibat hukum perceraian di Pengadilan Negeri menurut hukum gereja di kota Pekanbaru. Adapun metode penarikan kesimpulan pada penelitianini adalah metode deduktif, yaitucpenarikan kesimpulan yang bersifat umum menjadi hasil yang bersifat khusus. Dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, kuesioner, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunjukkan bahwa untuk: Pertama, akibat hukum dari perceraian di Pengadilan Negeri ialah gereja secara tegas menolak adanya perceraian yang terjadi di kalangan umat dan gereja juga mengupayakan agar perkawinan tersebut dapat kembali rukun. Kalangan kaum Kristiani baik Katholik ataupun Protestan meyakini bahwa perkawinan itu dipersatukan oleh Allah, sehingga tidak dapat dipisahkan oleh manusia maka perceraian merupakan suatu larangan (Matius 19 : 4-6). Kedua, menurut hukum gereja mengenai perceraian yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri antara Kristen Protestan dan Katholik juga berbeda, dimana gereja Protestan kini lebih terbuka dan menghargai keputusan jemaat untuk melakukan perceraian dan hal tersebut bertolak belakang dengan gereja Katholik. Kristen Katolik dalam mendefenisikan sebuah perkawinan seperti yang telah dijelaskan diatas dan diajarkan dalam doktrinalnya memiliki ciri perkawinan yaitu Unitas Et Indissolubilitas adalah sifat yang tidak dapat diputuskan dalam perkawinan yang mendapat kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Kata Kunci: Hukum, Perceraian, Pengadilan Negeri, Hukum Gereja.
No other version available