Art Original
Tinjauan Yuridis Hak Dan Kewajiban Debitur Serta Kreditur Terhadap Fidusia Di Lembaga Jaminan Fidusia Bussan Auto Finance Ujung Batu Rokan Hulu
ABSTRAK Meskipun fidusia telah diatur secara komprehensif, tidak dapat dihindari bahwa debitur mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya Jika debitur sakit atau meninggal dunia, kewajiban pembayaran hutang tidak otomatis hilang, sebaliknya, kewajiban ini diturunkan kepada ahli waris debitur. Jika debitur tidak mau atau tidak mampu membayar, proses penyelesaian kredit dapat melibatkan eksekusi barang jaminan. Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah hak dan kewajiban debitur pada eksekusi jaminan fidusia di (BAF) kedua, upaya apa sajakah yang dapat dilakukan oleh debitur dalam melindungi haknya terkait jaminan fidusia. Jika dilihat dari jenisnya, penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum empiris sosiologis (observational research) yaitu dengan cara terjun ke lapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Sedangkan dilihat dari sifat penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis dimana peneliti memberikan gambaran terhadap objek yang di teliti melalui data yang dikumpulkan. Dari hasil penelitian yang peneliti temukan yakni: pertama, terhadap hak dan kewajiban debitur pada jaminan fidusia di BAF ujung batu rokan hulu, yaitu hak debitur ialah mendapatkan pinjaman uang, menguasai objek jaminan fidusia, Sedangkan kewajiban debitur yaitu memenuhi prestasi yang ditentukan dalam perjanjian. Kedua, terhadap upaya yang dapat dilakukan kreditur dalam melindungi haknya terkait jaminan fidusia dalam kasus wanprestasi, kreditur dapat melakukan upaya non-litigasi atau litigasi.
No other version available