Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Jual Beli Online Di Kecamatan Bukit Raya
ABSTRAK E-Commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini, konsep pasar tradisional di mana penjual dan pembeli secara fisik bertemu berubah menjadi konsep telemarketing yaitu perdagangan jarak jauh dengan menggunakan internet. E-Commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan. Melalui E-Commerce semua formalitasformalitas yang biasa digunakan dalam transaksi konvensional dikurangi, di samping tentunya konsumen pun memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan membandingkan informasi seperti barang dan jasa secara lebih leluasa tanpa batas wilayah (borderless). Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Yang Dirugikan Dalam Jual Beli Online Di Kecamatan Bukit Raya? Dan Bagaimanakah Kendala Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Yang Dirugikan Dalam Jual Beli Online Di Kecamatan Bukit Raya? Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Perlindungan hukum terhadap konsumen shopee yang dirugikan dalam jual beli online di Kecamatan Bukit Raya bahwa perlindungan pada kenyataannya undang-undang yang berlaku tidak dapat melindungi konsumen sebagaimana mestinya. Hak-hak konsumen yang termaktub dalam undang-undang perlindungan konsumen yang merupakan bentuk pelrindungan hukum terhadap konsumen dari pemerintah dan Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga banyak konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh penjual, baik karena wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan pembobolan atau jenis perbuatan lainnya yang disebabkan oleh pelaku usaha. Kendala-kendala yang ditemukan dari hasil penelitian yang penulis lakukan, menyebabkan perlindungan hukum bagi konsumen tidak terlaksana atau pada kenyataannya aturan hukum mengenai pelrindungan konsumen ini tidak dapat melindungi konsumen karena kendalakendala tersebut. Kendala-kendala ini seperti: Pelaku usaha yang ingkar janji, pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam keluhan yang diajukan oleh konsumen, konsumen yang tidak mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap dirinya, pengajuan retur/pengembalian barang yang lama di aplikasi Shopee serta yang terakhir yakni karena konsumen yang kurang perduli sehingga tidak menuntuk perlindungan hukum terhadap dirinya kepada pelaku usaha.
No other version available