Art Original
Pelaksanaan Penyidikan Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi
ABSTRAK Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, dititik beratkan kepada kepolisian. Peran kepolisian sebagai penegak hukum itu memiliki andil yang cukup besar dalam menanggulangi suatu tindak pidana. Termasuk kepolisian sektor sukajadi yang mana Pada tahun 2021 terjadi Tindak Pidana Curat dengan total kasus sebanyak 27 kasus. Lalu, pada tahun 2022 mengalami peningkatan kasus Tindak Pidana Curat menjadi 28 kasus. Pada tahun 2023 terjadi sedikit penurunan Tindak Pidana Curat menjadi 25 kasus. Berdasarkan uraian latar belakang maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu Bagaimana Pelaksanaan Penyidikan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi dan Apa hambatan Pelaksanaan Penyidikan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sukajadi dengan responden berjumlah 7 orang. Penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Alat pengumpulan data pada penelitian ini berupa wawancara dan dokumentasi dengan metode analisis data kualitatif. Serta menggunakan metode deduktif sebagai metode penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan Penyidikan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Curat DiWilayah Kepolisian Sektor Sukajadi memiliki unsur - unsur berupa laporan polisi/pengaduan/dalam hal tertangkap tangan, surat perintah tugas, surat penangkapan, suraat penahanan dan berita acara pemeriksaan terhadap para saksi, korban, tersangka, barang bukti dan tempat kejadian perkara. Dalam pemeriksaan uatu perkara atau penyidikan peristiwa pidana, yang terpenting adalah mencari dan mengumpulkan bukti – bukti dengan melalui proses infrmasi, interogasi dan instrumentarium. Hambatan Pelaksanaan Penyidikan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Curat Di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi terjadi atas dua faktor, faktor internal berupa sumber daya manusia dan tekanan kerja serta faktor eksternal berupa ketakutan masyarakat menjadi saksi, pelaku kejahatan yang handal dalam menghilangkan jejak serta tingkat kejahatan yang tinggi.
No other version available