Art Original
Strategi Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Mencegah Kecurangan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum 2024
Penelitian ini menjelaskan mengenai strategis Bawaslu dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum di kota Pekanbaru, Pemilu adalah pondasi penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang memungkinkan rakyat secara langsung memilih wakil mereka di parlemen serta pasangan presiden dan wakil presiden. Politik uang merujuk kepada praktik yang berusaha mempengaruhi orang atau masyarakat dengan menjanjikan imbalan materi, menciptakan dinamika jual beli suara dalam proses politik dan kekuasaan, serta melibatkan distribusi uang, baik dari pribadi maupun partai politik, untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian di kota Pekanbaru, hasil penelitian menyoroti strategi pencegahan mencakup pengawasan ketat terhadap aktivitas pemilu, penindakan proaktif terhadap dugaan pelanggaran, serta edukasi yang intensif kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya politik uang. Melalui pendekatan ini, Bawaslu berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku, sekaligus mendorong perilaku politik yang bersih dan transparan. Selain itu, penelitian ini juga mencatat bahwa terdapat laporan mengenai dugaan praktik politik uang pada tahun 2019 dan 2024, namun laporan-laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah diproses karena dinilai tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menekankan pentingnya evaluasi yang terus menerus terhadap strategi pencegahan yang telah diterapkan oleh Bawaslu untuk memastikan efektivitas strategi pencegahan. Evaluasi ini memungkinkan Bawaslu untuk menyesuaikan metode pengawasan dan penindakan sesuai dengan dinamika lapangan, sehingga strategi pemberantasan politik uang dapat berjalan optimal dan sejalan dengan perkembangan peraturan yang ada. Kata Kunci , , Bawaslu, Pemilihan Umum.
No other version available