Art Original
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kepenghuluan Pasis Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir
Penyelenggaraan pemerintah Kepenghuluan masih menjadi permasalahan terutama pada Badan permusyawaratan Kepenghuluan dalam pembangunan Kepenghuluan yang diakibatkan kurang maksimalnya kerjasama, kemampuan dan ikut serta dalam rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan kemajuan kepenghuluan. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsinya tidak terlepas dari rancangan peraturan kepenghuluan, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Melakukan pengawasan kinerja Penghulu sehingga tercapainya kinerja Badan Permusyawaratan Desa dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta faktor hambatan Fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian bahwasanya fungsi Badan Permusyawaratan Desa belum terlaksana dengan maksimal dikarenakan kurangnya kemampuan Badan permusyawaratan Kepenghuluan dalam rancangan peraturan Kepenghuluan, kurangnya kerjasama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan dalam menampung dan mengusulkan aspirasi masayarakat dan belum maksimalnya kegiatan pengawasan kinerja Penghulu. Namun penulis menyarankan sebaiknya Badan Permusyawaratan Desa meningkatkan kemampuan dalam rancangan pembuatan peraturan kepenghuluan, meningkatkan kerjasama sampai dengan masayarakat, melaksanakan pengawasn kinerja penghulu agar kegiatan pembangunan tepat sasaran.
No other version available