Art Original
Dengan Sekolah Antara Paud Smart Kids Dengan Wali Murid Di Kota Pekanbaru
Wanprestasi merupakan keadaan dimana seseorang tidak melaksanakan atas apa yang telah disepakati bersama, hal tersebut juga terjadi pada Perjanjian Pihak Wali Murid dengan Sekolah Antara PAUD Smart Kids dengan Orang Tua dimana Wali Murid melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati antara PAUD Smart Kids dengan Wali Murid, Adapun wanprestasi tersebut yakni tidak membayar SPP yang seharusnya ialah kewajiban Wali Murid, dimana berdasarkaan kesepakatan bersama bahwa Wali Murid berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya yaitu untuk membayar SPP namun pada kenyataannya Wali Murid tidak membayar bahkan tidak mengindahkan pembayaran SPP tersebut. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni Bagaimana penyelesaian atas Wanprestasi tersebut serta Apa saja kendala dalam penyelesaian Wanprestasi antara PAUD Smart Kids dengan Wali Murid. Tujuan didalam penelitian ini diharapkan nantinya dapat menemukan apa saja kendala dalam penyelesaian dan dapat ditemukannya penyelesaian wanprestasi atas perjanjian Pihak Wali Murid dengan Sekolah antara Wali Murid dengan Sekolah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Metode yang dipilih dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di dalam masyarakat. Alat pengumpulan datanya pun dipilih dengan cara melakukan wawancara dan kuesioner terhadap responden. Hasil dari penelitian ini yang dilakukan oleh penulis, telah terjadi wanprestasi atas Perjanjian Pihak Wali Murid dengan Sekolah Antara PAUD Smart Kids dengan Wali Murid yakni mengenai pembayaran SPP namun Wali Murid tidak melaksanakan kewajibannya seperti tidak membayar SPP tersebut, Kendala Wali Murid tidak sanggup untuk membayar secara garis besar ialah faktor ekonomi. Penyelesaian permasalahan atas wanprestasi ini para pihak sepakat untuk memilih jalan secara non litigasi dan memilih secara kekeluargaan. Pihak sekolah memberi opsi kepada Wali Murid untuk melakukan pembayaran dengan mencicil jika Para Wali Murid tidak sanggup untuk melakukan pembayaran dengan secara langsung bahkan jika Para Wali Murid tidak sanggup untuk membayar denda, Pihak Sekolah tetap menerima dengan cukup membayar pokoknya saja, alasannya ialah karena PAUD termasuk di bawah naungan Yayasan yang dimana tujuannya ialah sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Oleh karna itu Pihak sekolah menghindari bahkan tidak menginginkan untuk menggunakan sanksi Drop Out kepada peserta didik yang tentunya sangat berpengaruh terhadap mental dan masa depan peserta didik.
No other version available