Art Original
Implementasi Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (bpnt) Di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Fungsi utama pemerintah di dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan di dalam kegiatannya negara memberikan perhatian khusus untuk mengurangi kemiskinan. Saat ini berbagai bentuk bantuan di berikan baik dalam bentuk tunai atau non non tunai oleh pemerintah. Bantuan Pangan Non Tunai yang di berikan pemerintah melalui bank penyalur di sertai dengan bantuan teknologi. Artinya sistem pelayanan dalam administrasi publik dalam penyaluran bantuan menggunakan elektronika dengan bantuan internet (E-warong). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Pengukuran dalam penelitian ini menggunakan 4 indikator yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Tipe dalam penelitian mengunaakan metode Survey Deskriptif yang di lakukan dengan cara survey dengan memproritaskan daftar koesioner sebagai pengumpulan data. Penelitian ini menggunakan metode Kuantitatif. lokasi penelitian yaitu pada wilayah Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer yang dikumpulkan menggunakn alat penelitian berupa kuisioner, daftar wawancara serta data sekunder yang di kumpulkan menggunakan alat bantu tabel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: Dari tanggapan responden pegawai (petugas) dalam indikator Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi berada pada kategori Terimplementasi. Kedua: Dari tanggapan responden Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam indikator Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi berada pada kategori Cukup Terimplmentasi dikarenakan masih di temukannya faktor-faktor kendala. Salah satunya kendala faktor alam dan hambatan jaringan serta teknologi bagi masyarakat yang ada di desa/kelurahan kecamatan Tembilahan. Di sarankan upaya akhir yang di lakukan pemerintah Kecamatan Tembilahan bersama Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Sosial sesuai dengan kewenangannya harus memperhatikan hal-hal yang spesifik seperti kondisi geografis dan demografi daerah yang menjadi perhatian dalam upaya mencapai tujuan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat adminitrasi. Kata Kunci: Kebijakan, Bantuan Pangan Non Tunai
No other version available