Art Original
Penyelenggaraan Koordinasi Antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dpmptsp) Dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol Pp) Dalam Penertiban Usaha Perhotelan Di Kota Pekanbaru.
PENYELENGGARAAN KOORDINASI ANTARA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN DAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENERTIBAN USAHA PERHOTELAN DI KOTA PEKANBARU ABSTRAK Ilham Wan Sanjaya Kata kunci: Koordinasi, DPMPTSP, Satol PP, Penertiban Usaha Perhotelan Kasus pelanggaran perda nomor 25 tahun 2002 pasal 24 yang dilakukan di beberapa hotel di Pekanbaru masih menjadi topik masalah yang serius, dengan tidak adanya ketegasan dalam memonitoring dan pengawasan terhadap permasalahan ini membuat kegiatan asusila ini semakin banyak terjadi. Meskipun sudah banyak yang terkena razia oleh satpol pp tetapi para pelaku tidak juga jera, ini disebabkan karna pihak manajemen hotel tidak bisa memfilter tamu-tamu yang datang ke hotelnya, apakah tamu itu bertujuan hanya untuk menginap atau melakukan hal kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses koordinasi yang dilakukan oleh kedua instansi antara Dpmptsp dengan Satpol Pp Kota Pekanbaru dengan menggunakan teori dari Handayaningrat yang didalam nya terdapat lima indikator untuk mencapai koordinasi tersebut, yaitu: komunikasi, kesadaran akan pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan, komitmen, insetif koordinasi, dan kontuitunitas perencanaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara langsung ke instansi yang terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayan dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp). Peneliti mengetahui bahwa dalam kegiatan koordinasi ini sudah berjalan dan memiliki tim divisi khusus untuk pelanggar perda tertib asusila ini namun kekurangan SDM dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat yang kurang membuat kegiatan penertiban usaha perhotelan ini sedikit lambat. Kesimpulan dari penelitian ini semua indikator dalam teori koordinasi Handayaningrat ini sudah hampir terpenuhi. Saran dari peneliti adalah Untuk pihak manajemen hotel harus lebih diseleksi lagi tamu-tamu yang datang, apakah benar tujuannya ingin menginap atau hal berbuat asusila dan masyarakat sekitar yang berada disekitar TKP harus turut membantu memberi laporan jika terdapat bukti yang jelas.
No other version available