Art Original
Pelaksanaan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Yos Sudarso Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK Perkembangan permukiman didaerah perkotaan menjadi suatu peran penting pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam urusan tempat tinggal. Pemerintah Kota Pekanbaru telah membangun rumah susun sewa sederhana di Jalan Yos Sudarso sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang layak. Program ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan, keserasian, dan keseimbangan sosial, khususnya bagi warga Pekanbaru. Rumah susun ini secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat beridentitas Pekanbaru, sehingga memberikan akses yang adil dan merata untuk memenuhi kebutuhan perumahan di perkotaan. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhan Yos Sudarso. Kedua Apa faktor penghambat dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana Yos Sudarso di Kota Pekanbaru. Penilitian yang dilakukan oleh penulis yaitu penilitian berbentuk empiris karena penulis untuk mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan oleh penulis yaitu deskriptif uaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhan Yos Sudarso. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Pelaksanaan di Rumah Susun Sewa Sederhana Yos Sudarso yang terdapat dalam Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan rumah susun sederhana belum berjalan dengan baik dikarenakan masih adanya penghuni rusunawa yang berpenghasilan di atas UMR dan masih adanya penghuni yang berasal dari daerah Kota Pekanbaru yang bertempat tinggal di rumah susun sederhana yos sudarso. Bentuk kewajiban pengelola yang terdapat dalam pasal 32 untuk memelihara bangunan, perawatan, perbaikan secara teratur, mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih, melakukan sosialisasi secara berkalsa, dan mendengarkan semua keluhan dari penghuni hal ini belum terlaksana dengan baik.
No other version available