Art Original
Pelaksanaan Jual Beli Online Produk Sparepart Sepeda Motor Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Melalui Marketplace Facebook Pada Grup Pjbo Di Kota Pekanbaru
Seiring dengan perkembangan zaman, kegiatan ekonomi dapat dilakukan melalui media internet, seperti halnya kegiatan jual beli. Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) merpakan salah satu grup diFacebook sebagai wadah jual beli online di Kota Pekanbaru. Deskripsi barang yang dilampirkan penjual merupakan bentuk janji yang diberikan kepada pembeli oleh penjual sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mewajibkan penjual untuk menyediakan informasi lengkap dan benar berkaitan dengan produk yang ditawarkan. Pada prakteknya banyak ditemukan penjual yang tidak menyerahkan barang sesuai deskripsi, sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli. Permasalahan yang akan dibahas adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli online produk sparepart sepeda motor melalui marketplace Facebook pada grup PJBO di Kota Pekanbaru. 2) Bagaimana tanggung jawab penjual terhadap produk sparepart sepeda motor yang tidak sesuai dengan deskripsi dalam jual beli online melalui marketplace Facebook pada grup PJBO di Kota Pekanbaru. Penulis menggunakan metode penelitian hukum observasi yaitu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat praktik di lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan wawancara kepada para responden. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli online produk sparepart sepeda motor pada grup PJBO di Kota Pekanbaru dapat dilakukan oleh semua pengguna Facebook yang tergabung didalam grup tersebut, namun tidak semua penjual memperhatikan cara bertransaksi sebagaimana diatur dalam UU ITE sebagai hak pembeli. Tanggung jawab penjual kepada pembeli terhadap produk yang tidak sesuai deskripsi dalam jual beli online pada grup PJBO pada prakteknya banyak ditemukan penjual tidak bertanggung jawab atas barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan deskripsi sehingga mengakibatkan kerugian. Berdasarkan Pasal 19 UUPK pelaku usaha wajib bertanggung jawab dengan memberikan penggantian berupa pengembalian dana atau barang kepada konsumen. Namun masih banyak ditemukan penjual yang tidak mau bertanggung jawab.
No other version available