Art Original
Tanggungjawab Pelaku Usaha Laundry Bunga Terhadap Kehilangan Pakaian Konsumen Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dikecamatan Bangkinang Kota
Pelaku usaha Laundry Bunga Menyediakan jasa yang tidak sesuai dengan sebenarnya dari pertanggungjawaban atas kelalaian terhadap konsumen. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pakaian konsumen yang rusak ataupun hilang, dan bahkan juga ada beberapa yang tidak diberikan ganti rugi terhadap konsumen baik berupa kompensasi uang kembali atau penggantian barang. Perbuatan pelaku usaha ini bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana bentuk tanggungjawab pelaku usaha laundry bunga apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen DiKecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999? 2)Bagaimana bentuk akibat hukum pelaku usaha laundry Bunga atas tidak terlaksanakannya tanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999?Metode yang digunakan untuk menjawab tujuan-tujuan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen laundry bunga pelaku usaha hanya memberikan ganti rugi sesuai dengan klausula baku yang berupa gratis laundry maksimal 5 kali dari biaya laundry,hal ini tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa ganti kerugian harus sesuai dengan nilai kerugian yang timbul. Atas pelanggaran Pasal tersebut pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maksimal Rp.200.000.000,-. Dalam prakteknya akibat dari penggantian kerugian yang tidak adil ini konsumen melakukan sanksi sosial berupa memberikan tinjauan buruk terhadap pelayanan Laundry tersebut sehingga berakibat hilangnya konsumen tetap ataupun calon konsumen.
No other version available