ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggungjawab Pelaku Usaha Laundry Bunga Terhadap Kehilangan Pakaian Konsumen Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dikecamatan Bangkinang Kota
Bookmark Share

Art Original

Tanggungjawab Pelaku Usaha Laundry Bunga Terhadap Kehilangan Pakaian Konsumen Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dikecamatan Bangkinang Kota

Muhammad Fikri Amir - Personal Name; SELVIE HARVIA SANTRI - Personal Name;

Pelaku usaha Laundry Bunga Menyediakan jasa yang tidak sesuai dengan sebenarnya dari pertanggungjawaban atas kelalaian terhadap konsumen. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pakaian konsumen yang rusak ataupun hilang, dan bahkan juga ada beberapa yang tidak diberikan ganti rugi terhadap konsumen baik berupa kompensasi uang kembali atau penggantian barang. Perbuatan pelaku usaha ini bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana bentuk tanggungjawab pelaku usaha laundry bunga apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen DiKecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999? 2)Bagaimana bentuk akibat hukum pelaku usaha laundry Bunga atas tidak terlaksanakannya tanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999?Metode yang digunakan untuk menjawab tujuan-tujuan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen laundry bunga pelaku usaha hanya memberikan ganti rugi sesuai dengan klausula baku yang berupa gratis laundry maksimal 5 kali dari biaya laundry,hal ini tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa ganti kerugian harus sesuai dengan nilai kerugian yang timbul. Atas pelanggaran Pasal tersebut pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maksimal Rp.200.000.000,-. Dalam prakteknya akibat dari penggantian kerugian yang tidak adil ini konsumen melakukan sanksi sosial berupa memberikan tinjauan buruk terhadap pelayanan Laundry tersebut sehingga berakibat hilangnya konsumen tetap ataupun calon konsumen.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 332.7 Muh t
249482
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 332.7 Muh t
Language
Indonesia
NPM
181010723
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2022
Keyword(s)
Accountability
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?