Art Original
Imolementasi Program Pemberdayaan Dan Fasilitasi Perlindungan Masyrakat Pafa Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP diatur pada Pasal 6 yang menjelaskan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan, penyusunan program penegakan Perda dan Perkada penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Program penegakan peraturan kepala daerah mengenai pemberdayaan dan fasilitasi perlindungan masyarakat maka dibentuk Satpol PP, yang mempunyai andil dalam penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada. Satpol PP Kabupaten Pelalawan mempunyai pencapaian strategis di bawah Bidang Perlindungan Masyarakat melalui program pemberdayaan dan fasilitasi perlindungan masyarakat. Objektif dari program ini pembanguan pos jaga atau siskamling. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif melalui rancangan survei untuk mendekripsikan fenomena pelaksanaan program yang dilakukan oleh Satpol PP dalam bentuk kuesioner. Populasi penelitian diambil secara homogen yaitu keseluruhan kantor Satpol PP, penentuan sampel menggunakan monogram Harygking 7% atau 17 orang. Implementasi program dalam kebijakan menggunakan Edward III yakni komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Secara parsial untuk indikator komunikasi 70,6% dalam kategori baik, sumberdaya 67,75% dalam kategori cukup baik, disposisi 72,4% dalam kategori baik, dan struktur birokrasi 82,3% dalam kategori baik. Secara bersama-sama, dapat disimpulkan penelitian ini berada dalam kategori baik yaitu sebesar 73,3%.
No other version available