Art Original
Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menjelaskan ada tidaknya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa pada Desa Tanah Tinggi Kecamata Tapung Hilir Kabupaten Kampar pada Tahun 2018, 2019, 2020. Teori yang dijadikan dasar dalam penelitian ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan membandingkan antara praktek dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Tanah Tinggi dalam penerapan prinsip Transparansi atau keterbukaan dana desa pada indikator pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah desa kurang menerapkan prinsip transparan melainkan hanya tujuh puluh persen transparan kepada masyarakatnya, hal tersebut dikarenakan masih kurangnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai informasi pengelolaan dana desa, tidak adan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melainkan hanya terdapat rincian yang tertera pada baliho, baliho tersebut hanya berisikan anggaran APBDes saja dan tidak ada rincian anggaran lainnya. Pada tahap Akuntabilitas atau pertanggungjawaban dana desa di Desa Tanah Tinggi telah delapan puluh persen akuntabel dikarenakan masih adanya keterlambatan dalam pelaporan karena kelalaian dari aparatur desa.
No other version available