Art Original
Eksistensi Tari Zapin Pecah 12 Dalam Kehidupan Masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Tari Zapin Pecah 12 di Kabupaten Pelalawan, maka tari tersebut telah melewati waktu yang sangat panjang, dan tentunya telah menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, namun tetap eksis dan dapat bertahan hingga sekarang. Oleh karena itu perlu diteliti lebih lanjut, sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan eksistensi Tari Zapin Pecah 12 dalam kehidupan masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tari Zapin Pecah 12 dalam kehidupan masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sudah ada sejak zaman kerajaan Pelalawan (Tahun 1811-1945). Kemudian menyebar setelah Tahun 1945, dan ditampilkan dalam berbagai acara kebudayaan masyarakat setempat. Awal mulanya tari Zapin Pecah 12 hanya ditampilkan oleh penari lakilaki, dan kemudian pada tahun 2000-an mulai ada yang menampilkan tari tersebut secara berpasangan. Eksistensi tari Zapin Pecah 12 dalam kehidupan masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dikukuhkan dengan diterbitkannya tari tersebut menjadi salah satu warisan budaya tak benda oleh Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Unesco pada Tahun 2020. Kondisi tersebut menyebabkan tari Zapin Pecah 12 akan tetap eksis dalam kehidupan masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, karena pemerintah setempat berkewajiban melestarikan budaya tersebut agar tetap eksis di Kabupaten Pelalawan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam melestarikan tari Zapin Pecah 12 adalah dengan mengadakan even-even perlombaan, diajarkan di sekolah dalam mata pelajaran Seni Budaya, dan terdapat dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
No other version available