Art Original
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Berdasarkan Pasal 120 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Wilayah Hukum Polres Dumai
Para penyelundup akan memfasilitasi mereka yang mampu membayar, kemudian mencarikan perantara lalu nahkoda kapal serta orang yang akan membuatkan dokumen palsu jika diperlukan. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia diperlukan koordinasi yang jelas serta koridor kewenangan yang maksimal terutama untuk PPNS Keimigrasian karena PPNS Keimigrasian merupakan penyidik pertama yang seharusnya tahu mengenai kasus penyelundupan manusia di Indonesia. Jangan sampai kewenangan PPNS didominasi oleh Kepolisian sehingga PPNS Keimigrasian seperti tak berdaya untuk melakukan tindakan-tindakan mandiri dan yang paling utama adanya kerja sama Indonesia dengan dunia internasional yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan penyelundupan manusia di Indonesia Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan Skripsi ini diantaranya : Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Di Wilayah Hukum Polres Dumai serta Bagaimanakah Hambatan dan Kendala Polres Dumai Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Di Wilayah Hukum Polres Dumai. Penulisan Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data langsung dari responden dengan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpul data, kemudian data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan cara deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang kedua rumusan masalah yang dibahas. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Di Wilayah Hukum Polres Dumai dilakukan oleh Polres Dumai bekerjasama dengan P4TKI wilayah Dumai, Pihak Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Lembaga Pemasyarakatan, namun tindak pidana ini masih saja terjadi, dan itu dilakukan oleh oknum Agen Travel atau PPTKIS dalam melakukan pengiriman CTKI/TKI ke luar negeri khususnya Negara Malaysia yang tidak disertai dengan adanya Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), namun sanksi yang diterima oleh Agen Travel atau PPTKIS tersebut hanya berupa sanksi administrasi saja dan ditambah lagi banyaknya peminat dari Calon Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia namun terkendala karena prosedur yang minim dari CTKI tersebut, dan hal tersebut menjadi peluang bagi oknum Agen Travel atau PPTKIS untuk membuka kesempat bagi CTKI yang ingin bekerja ke luar negeri namun melanggar aturan yang berlaku.
No other version available