Art Original
Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Gelper Di Wilayah Hukum Polsek Kandis
Perjudian di dunia ini tidak akan bisa dihilangkan, termasuk perjudian yang dilakukan oleh masyarakat di Kandis untuk mendapatkan uang secara instan. Masalah kejahatan akan selalu mengikuti dan menyertai peradaban manusia. Upaya manusia hanya sebatas mencegah dan menanggulangi perjudian itu. Menurut pandangan hukum bahwa perjudian akan selalu ada karena faktor himpitan ekonomi agar bisa mendapatkan uang secara instan dan mudah tanpa harus berkerja keras. Perjudian ini diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penanganan kasus perjudian, polisi dapat berperan dengan menangkap pelaku kasus perjudian, baik pemain maupun bandar judi, dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar mendapat hukuman dengan dijerat Pasal-Pasal dalam hukum pidana. Adapun yang permasalahan dalam penelitian ini ialah: Pertama, Bagaimanakah Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Gelper Di Wilayah Hukum Polsek Kandis dan Apa Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Gelper Di Wilayah Hukum Polsek Kandis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis empiris, yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada responden atau sumber data di lokasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan dengan melihat kenyataan dan akal sehat yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yaitu: Pertama, Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Gelper Di Wilayah Hukum Polsek Kandis dilakukan dengan beberapa upaya yakni adanya upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Kedua, adapun Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Gelper Di Wilayah Hukum Polsek Kandis yaitu: Faktor Kebiasaan, Faktor Lemahnya Pengimplementasian Ajaran Agama, Faktor Lingkungan, Faktor Ekonomi, dan Faktor Lemahnya Penegakan Hukum
No other version available