Art Original
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Pekanbaru (dalam Perkara 244/pdt.g/2018/pn.pbr)
Perjanjian hutang salah satunya dapat ditemui dimasyarakat yaitu perjanjiannya hutang piutang termasuk kedalamnya yaitu perjanjian utang piutang, perjanjian pinjam meminjam yang menimbulkan hak dan kewajiban kreditur dan debitur yang berlabuh pada perjanjian utang piutang dimana kreditur memberikan sejumlah pinjaman uang kepada debitur sang peminjam uang dan debitur wajib membayarkan pinjaman uang sesuai dengan waktu yang sudah disepakati sehingga kreditur mendapatkan pemenuhan terhadap harta kekayaan debitur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kedudukan surat pernyataan pengakuan hutang di pegadilan negeri kelas 1A pekanbaru (dalam perkara 244/pdt.G/2018/PN.Pbr) serta Bagaimana pertimbangan hukum bagi majelis hakim dalam kasus wanprestasi surat perjanjian pengakuan hutang di pengadilan negeri kelas 1A pekanbaru. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan data premier, sedangkan dilihat dari sifatnya maka penelitian ini digolongkan kepada penelitian yang bersifat deskriptif yang berarti menggambarkan atau melukiskan rinci tentang pokok masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim pada perkara ini, hakim dalam putusannya telah mengikuti yurisprudensi dan norma yang berlaku mengenai kasus wanprestasi melalui pertimbangannya dalam hal pertanggungjawaban oleh pihak debitur kepada kreditur atas kelalaian kewajiban dalam pembayaran dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
No other version available