Art Original
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Menurut Persektif Ekonomi Syariah Di Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) MENURUT PERSEKTIF EKONOMI SYARIAH DI DESA BUKIT GAJAH KECAMATAN UKUI KABUPATEN PELALAWAN FEFRY WIRA SISWANDA 182310296 BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Perspektif Ekonomi Syariah di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, jumlah informan dalam penelitian ini adalah 3 informan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pengelolaan BUMDes menurut perspektif ekonomi syariah terdapat 4 prinsip yang mempengaruhi, yaitu prinsip kerjasama (syirkah), partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam prinsip kerjasama (syirkah) BUMDes “Amanah” telah menerapkan unsur tolong menolong dan bekerjasama dengan masyarakat yang dapat dijumpai pada unit usaha yang dijalankan oleh BUMDes “Amanah". Kedua prinsip partisipatif, prinsip partisipatif telah di terapkan oleh BUMDes “Amanah” karena dari setiap unit yang ada di BUMDes “Amanah” saling berkaitan satu sama lain dalam menjalankan suatu program atau kegiatan. Yang ketiga yaitu prinsip transparansi, pada prinsip ini BUMDes “Amanah” sudah menerapkan prinsip transparansi, yaitu keterbukaan informasi mengenai hal hal yang berkaitan dengan perkembangan keuangan dan informasi-informasi terkait program kerja yang dilakukan oleh BUMDes. Yang keempat yaitu prinsip akuntabilitas, prinsip akuntabilitas ini sudah di terapkan di BUMDes “Amanah”, yaitu mengenai pertanggungjawaban dan wewenang dalam unit usaha BUMDes dengan membuat laporan koordinasi setiap 3 bulan sekali. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan yang diterapkan oleh BUMDes “Amanah” sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
No other version available