Art Original
Pertimbangan Hakim Pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak
Anak merupakan faktor penting dalam menentukan masa depan dan berpeluang paling besar sebagai penunjang kemajun negara. Anak dinilai belum memiliki kematang dalam berfikir, perlunya perhatikan khusus pada tumbuh kembang anak juga pengawasan dalam menentukan tindakan juga pergaulan anak dengan lingkungannya agar anak tidak melakukan kenakalan atau bahkan kejahatan. Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, saat ini anak juga memiliki peran dalam bertambahnya kasus kejahatan terkhusus pada kasus pelecehan seksual pada anak. Perlunya peran dari masyarakat hingga penegak hukum terkhusus pada proses pemberian sanksi yakni Hakim. Pemberian sanksi pada anak diatur berbeda dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dinilai sebagi bibit penerus bangsa. Namun pemberian sanksi pada pengadilan tetap harus memiliki pertimbangan yang dapat dinilai adil bagi berbagai pihak dengan meneliti kasus yang masuk pada tingkat banding. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual pada anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan desktiptif. Dan didapati hasil bahwa Hakim memberikan putusan setelah melihat dari 3 pertimbangan yakni, pertimbangan fakta, pertimbangan hukum, dan pertimbangan putusan dengan diihatnya faktor-faktor yang dapat menjadi pemberat atau peringan pada tiap perkara. Pada putusan tingkat banding maka pertimbangan yang dilihat dari berkas putusan tingkat pertama, ketika telah sesuai secara keseluruhan baik fakta, pasal yang didakwakan, juga putusan telah sesuai keadilan Hakim maka putusan yang diberiakan akan menguatkna putusan pada Pengadilan Negeri, namun bila ada kekeliruan dalam 3 hal tersebut maka Hakim mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri.
No other version available