Art Original
Penegakan Sanksi Adat Kawin Sesuku Pada Masyarakat Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu Di Tinjau Dari Hukum Islam
Sesuai adat Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu perkawinan bersifat eksogami, artinya perkawinan harus keluar suku. Pada sistem perkawinan eksogami ini, tidak dibolehkan orang yang sesuku saling kawinmengawini meskipun mereka sudah berkembang menjadi ratusan orang, karena masyarakat Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sesuku dianggap badunsanak atau bersaudara. Adapun ketertarikan penulis meneliti tentang perkawinan sesuku di Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu karena penulis melihat bahwa di Desa tersebut masih terdapat beberapa pasang keluarga yang menikah sesuku padahal sudah dilarang oleh adat. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan penegakkan sanksi adat terhadap perkawinan sesuku di Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan apa saja faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan penegakkan sanksi adat terhadap perkawinan sesuku di Desa Kebun Tinggi Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu ditinjuau dari hukum Islam. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan cara survey atau langsung ke lokasi penelitian, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif , yaitu penulis mewawancari responden dan mencoba memberikan gambaran yang rinci. Hasil dari penelitian yang penulis peroleh adalah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan sesuku di Desa Kebun Tinggi Pangkalan kapas adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat, terutama remaja yang disebabkan karena orang tua tidak memperkenalkan hukum adat yang berlaku di daerah tempat tinggal mereka. Perkawinan sesuku ini juga dilatarbelakangi karena banyak penduduk yang pergi merantau ke daerah lain sehingga mereka tidak tahu lagi adat mereka. Sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perkawinan sesuku ini terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh para ninik mamak. Narnun sebelumnya ninik mamak harus menyelidiki dan mempunyai fakta yang kuat tentang kesalahan kemenakannya. Setelah terbukti benar bahwa kemenakannya itu telah melakukan perkawinan sesuku barulah sanksi diputuskan. Berdasarkan hasil analisis hukum Islam terhadap data hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa larangan perkawinan sesuku adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam Al-Qur'an dan Hadis tidak ada ketentuan mengenai larangan tersebut atau saudara sesuku tidak termasuk dalam orang-orang yang haram untuk dinikahi, dengan kata lain hukum perkawinan sesuku adalah boleh (mubah), akan tetapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan.
No other version available