Art Original
Penyebaran Video Porno Sesama Jenis Melalui Media Sosial Twitter Di Polda Riau Dalam Perkara No: Bp/11/ii/2020/ditreskrimsus
kemajuan dan perkembangan seringkali memiliki dua sisi, positif dan negatif. Demikian halnya dengan sosial media. Salah satu dampak negatif yang terjadi pada sosial media adalah penyebaran konten-konten negatif di twitter. Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana penyebaran pornografi pihak Kepolisian di Polda Riau bekerja sama dengan seluruh aparat terkait serta elemen-elemen masyrakat Provinsi Riau dan sekitarnya untuk mengurangi ataupun memberantas bentuk tindak pidana penyebaran konten-konten negatif ini. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penyebaran video porno sesama jenis melalui media sosial twitter di Polda Riau dan Apa hambatan dalam penyidikan penyebaran video porno sesama jenis melalui media sosial twitter. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu empiris (observational research) atau penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian hukum di konsepkan sebagai pranata sosial yang secara ril di kaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Sedangkan sifat penelitian adalah Deskriptif yaitu menyajikan dan menafsirkan fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah di pahami dan di simpulkan. Di karena penelitian ini ingin menggambarkan seperti apa peranan kepolisian dalam melakukan penegkan hukum terhadap tindak pidana pornografi di wilayah hukum Polda Riau. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan yaitu Polda Riau sudah menunjukkan hasil yang baik dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau setiap orang yang memprodukasi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi melalui akun media sosial twitter. Yang dimana terdapat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan pornografi yaitu foto / video yang mengandung kesusilaan yang di lakukan oleh pemilik akun twitter yang me-re-tweet dan memposting video serta foto orang homo atau gay yang sedang melakukan masturbasi maupun berhubungan badan. Sedangkan faktor hambatan dan kendala dalam penegakan hukum terhadap penyebaran konten pornografi dimedia sosial Twitter diwilah hukum polda Riau, yaitu faktor lemahnya sinergitas, sarana dan prasarana, frekuensi pertemuan sedikit dan faktor budaya dan faktor minimnya masyarakat yang cukup menyulitkan kepolisian untuk mencari pelaku tentang tindak pidana pornografi yang terjadi di Riau. Kata Kunci: Penyebaran, Video Porno, Media Sosial, Polda Riau.
No other version available