Art Original
Implementasi Pelayanan Publik Terhadap Pelayanan Pajak Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (studi Kasus Di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru)
Perpajakan merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar dinegara indonesia, dengan kualitas pelayanan yang buruk, tentu hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap kualitas pelayanan yang akan dirasakan oleh masyarakat, salah satu nya yang perlu diperhatikan proses pengantrian untuk pembayaran yang memakan waktu yang lama dan keterbatasan untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya tentu menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan secepatnya, khususnya pelayanan perpajakan yang berada di Mall Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dalam penelitian ini beberapa masalah pokok yang dirumuskan dan dicari penyelesainnya secara sistematis dan ilmiah yaitu tentang Bagaimana bentuk Tugas dan Kewajiban pelayanan publik terhadap pelayan pajak berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan serta Faktor apa saja yang menghambat tugas dan kewajiban pelayanan publik tentang terhadap pelayanan kewajiban pajak Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah observational reseach atau dengan cara survey yaitu penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data pokok, sedangkan dari sifatnya penelitian ini deskriptif, lokasi penelitian di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pekanbaru, dan narasumbernya merupakan pengunjung MPP dan staff Pegawai Perpajakan Kota Pekanbaru Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kurang nya pegawai yang ada di mall pelayanan publik di kota pekanbaru dan proses antrian yang panjang merupakan suatu permasalahan yang menjadi keluhan dari setiap pengunjung yang ingin membayarkan pajak di mall pelayanan publik di kota pekanbaru, kemudian perlu adanya komitmen dari seluruh pegawai perpajakan Kota Pekanbaru untuk bersama-bersama mengutamakan pelayanan yang baik, ramah dan cepat, sehingga masyarakat pun tidak perlu harus menunggu lama, kemudian pegawai perpajakan juga harus terbuka dalam administrasi dan informasi, agar tidak ada kesalah pahaman yang menimbulkan komentar miring dari masyarakat terhadap pegawai perpajakan Dikota Pekanbaru Kata Kunci : Pelayanan Publik , Perpajakan , Kota Pekanbaru
No other version available