Art Original
Penagihan Utang Oleh Mantri Sebagai “debt Collector” Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia No 14/2/pbi/2012 (studi Di Ksu Insan Sejahtera)
Dalam dunia usaha sering kali terjadi kendala yang mengharuskan seorang pelaku usaha melakukan peminjaman terhadap Lembaga-lembaga yang menyediakan kredit atau pinjaman. Salah satu Lembaga non perbankan yang menyediakan pinjaman dan dipercayai masyarakat tersebut ialah Koperasi Simpan Usaha Insan sejahtera. Pemberian pinjaman terhadap anggota tidak melulu mengharuskan setiap anggota koperasi untuk dating ke lokasi, hal ini dikarenakan adanya sistem petugas koperasi yang menjalankan dengan cara menawarkan secara langsung terhadap calon nasabah yang akan meminjam sesuai kebutuhan usaha nya. Dari hal ini juga menyebabkan banyak nya terjadi permasalahan dalam hal pengembalian pinjaman atau yang disebut kredit macet. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi konflik antara “mantri” sebagai debt collector dengan anggota sebagai debitur dalam menagih utang. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan cara survey atau langsung ke lokasi penelitian, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif , yaitu penulis mewawancari responden dan mencoba memberikan gambaran yang rinci. Hasil dari penelitian yang penulis peroleh adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak koperasi apabila terjadinya permasalahan dalam hal pembayaran utang dan menghindari terjadinya konflik yang dapat terjadi antara anggota koperasi sebagai debitur dan pihak koperasi sebagai kreditur yang diwakilkan oleh petugas koperasi sebagai mantri yang berjalan melaksanakan penagihan terhadap setiap anggota yang mengalami kredit macet
No other version available