Art Original
Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria memerintahkan untuk melakukan pendaftaran tanah agar mendapat jaminan kepastian hukum yang dimandatkan dalam Pasal 19 dan kepemilikan hak tanah dapat dialihkan dalam peralihan hak melalui jual beli, sesuai yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Masalah pokok dari penelitian ini yang dibahas pertama, bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Dan permasalahan kedua, apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap peralihan hak melalui jual beli setelah dilakukan peralihan hak oleh PPAT yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB), selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan akta yang bersangkutan wajib mendaftarkan peralihan hak melalui jual beli tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah dilengkapi oleh pemohon yang bersangkutan sesuai syarat sesuai Peraturan Kepala BPN ( PERKBPN) Nomor 01 Tahun 2010 yang diminta oleh petugas loket pendaftaran kantor pertanahan, yang kemudian loket pendaftaran terdiri dari 3 bagian; loket PPAT, loket khusus pemohon langsung ( loket B) , loket kusus kuasa ( loket C) dan tata cara syarat peralihan hak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah
No other version available