Art Original
Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antar Suku Koto Dan Suku Sikumbang Melalui Mediasi Kerapatan Adat Nagari Secara Adat Di Kanagarian Sungai Naniang Kota Payakumbuh
Dalam penguasaan tanah ulayat, biasanya tidak menentukan pasti bagaimana kondisi fisik tanah khususnya ukuran luas tanah yang berada pada penguasaannya, alas hak yang dimiliki oleh masyarakat adat minang kabau biasanya menggunakan ranji sebagai pembuktian, namun bukti tersebut hanya berisi tentang pernyataan kepemilikan namun tidak disertai ukuran yang dikuasai, maka hal tersebut dapat menimbulkan konflik apabila batas tanah berubah atau diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka timbullah sengketa tanah ulayat diatasnya. Masalah Pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana pembuktian penguasan hak atas penyelesaian sengketa antar suku dalam penguasaan tanah ulayat. Dan bagaimana pertimbangan hukum adat yang dilakukan oleh kerapatan adat kanagarian dalam memutus sengketa penguasaan tanah ulayat Namun untuk jenis penelitian ini adalah jenis empiris, dari sifatnya yakni bersifat deskriptif analitis, sedangkan untuk alat pengumpul data dalam penelian ini adalah melalui wawancara, kuisioner dan observasi yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa antar suku dalam penguasaan tanah ulayat antar suku koto dan suku sikumbang melalui mediasi kerapatan adat nagari secara adat di kanagarian sungai naniang kota payakumbuh. Permasalahan sengketa tanah ulayat antar suku melalui kerapatan adat nagari permasalahan sengketa tersebut dapat berupa klaim kepemilikan maupun perubahan patok batas sepadan tanah yang mengakibatkan ukuran tanah tersebut berubah hingga menjadi lebih kecil bahwa perubahan patok tanah. Pembuktian penguasaan hak atas tanah penyelesaian sengketa antar suku dalam penguasaan tanah ulayat adalah bentuk ranji pembuktian kepemilikan namun untuk buti batas tanah hanya berbentuk pematang sawah saja, Menurut Adat Minangkabau upacara seperti ini disebut “Adat balicak pinang batapuang batu”. Kedua belah pihak tidak boleh merobah tanda batas ini untuk selama-lamanya. Pertimbangan Hukum Adat Yang Dilakukan Oleh Kerapatan Adat Kanagarian Dalam Memutuskan Sengketa Penguasaan Tanah Ulayat Menurut ajaran adat Minangkabau setiap orang Minangkabau mempunyai tiga dimensi kewajiban yaitu kewajiban masa lampau, kewajiban masa kini dan kewajiban masa akan datang. Kewajiban masa lampau maksudnya bahwa generasi sekarang mewarisi tanah. Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Tanah Ulayat
No other version available