Art Original
Pelaksanaan Perizinan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu Dikota Dumai Tahun 2021
Perizinan merupakan bagian terpenting untuk memulai bentuk kegiatan apapun dalam dunia usaha sekarang ini. Izin juga merupakan salah satu elemen yang digunakan untuk perlindungan terhadap hukum dan hak atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Tanpa adanya izin akan timbul berbagai macam masalah yang dapat mengganggu ketertiban dan pengaturan kehidupan dalam bermasyarakat. Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik meliputi tindakan administratif pemerintah dan tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh serta diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif oleh instansi pemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen berupa perizinan dan nonperizinan. Penelitian yang penulis lakukan ini menetapkan masalah pokok yaitu, Bagaimana Pelaksanaan Perizinan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu di Kota Dumai Tahun 2021, dan Apakah Pelaksanaan Perizinan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu di Kota Dumai Tahun 2021 Sudah Efektif dan Efisien. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasional research yang bersifat deskriptif dengan alat pengumpul data yaitu wawancara dan Kuesioner. Alasan penulis mengambil metode penelitian ini agar dapat menilai Pelaksanaan Perizinan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu di Kota Dumai Tahun 2021. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang Pelaksanaan Perizinan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu di Kota Dumai Tahun 2021, mekanisme pelayanan perizinan dan implementasi standar pelayanan, yang meliputi : kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, keramahan dan kesopanan, serta kenyamana. Mengalami perbaikan kearah yang lebih positif melalui penerapan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu meskipun masih terdapat sebagian keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan jadwal pengambilan surat izin. Kemudian Pelaksanaan Perizinan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu di Kota Dumai Tahun 2021 Sudah Efektif dan Efisien, dari tanggapan masyarakat yang mengurus perizinan disana sangat memiliki efektifitas lebih baik dari sebelumnya dan memiliki efisiensi waktu yang cukup singkat, walaupun masih ada kekurangan dari SDM dan sistim yang ada. Masyarakat pun mengapresiasi dari bentuk perubahan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. Kata Kunci:Perizinan, Pelaksanaan, DPM-PTSP
No other version available