Art Original
Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Perkara Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Nomor : 20/pid.b/2022/pn.pbr.
Penggelapan adalah termasuk di dalam bagian kejahatan yang diatur di dalam KUHP (buku dua) Pasal 372-377. Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat menjadi fenomena yang terus menjadi sorotan. Timbulnya penggelapan, maka tidak terlepas dari sebab-sebab timbulnya kejahatan itu sendiri. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana materil dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan Nomor; 20/Pid.B/2022/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan perkara pidana penggelapan dalam jabatan Nomor; 20/Pid.B/2022/PN.Pbr. Penelitian ini masuk kedalam penelitian hukum Normatif, yaitu dengan cara membedah putusan perkara, buku-buku, dll, yang berkaitan dengan judul penelitian, sedangkan sifat penelitian ini adalah Deskriptif Analisis, yaitu memberikan gambaran tentang rumusan masalah. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa, penjatuhan vonis penjara Pada putusan perkara Nomor;20/Pid.B/PN.Pbr selama 1 tahun 10 bulan bulan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena sebelumnya terdakwa telah bertemu dengan pelapor dan telah diselsaikan secara kekeluargaan dengan membayarkan ganti rugi berupa 1 unit mobil, rumah, buku rekening, atm dan terdakwa bersedia dipotong gaji untuk menutupi sisa kerugian yang dialami oleh perusahaan. Kata kunci : Penggelapan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana
No other version available