Art Original
Strategi Pencegahan Kejahatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Riau Dalam Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Barang Impor Ilegal Di Provinsi Riau
Kegiatan perdagangan barang impor illegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia semakin marak terjadi. Padahal Pemerintah sendiri sudah menetapkan berbagai produk hukum untuk melindungi pelaksanaan kegiatan impor untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Produk-produk illegal tersebut dapat berupa seperti mainan anak, keramik, pakaian bekas, elektronik bekas, rokok produk luar negeri yang tidak dilekati pita cukai Indonesia, minuman keras (minuman yang mengandung etil alkohol) dan produk-produk lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Kondisi demikian yang akhirnya membuat perdagangan di Indonesia semakin perlu diawasi. Dengan menggunakan metode kualitatif untuk melakukan wawancara mendalam terhadap beberapa narasumber terpilih. Penelitian ini menjelaskan bahwa bentuk yang tergolongkan dalam fase pertama yakni strategi pencegahan kejahatan primer adalah melalukan patroli rutin dan razia, serta penggunaan teknologi saat bekerja dalam pengawasan yang intensif. Termasuk ke dalam hal ini adalah edukasi publik dalam peningkatan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk menjaga wilayahnya. Situasi yang digolongkan dalam fase kedua, yakni strategi pencegahan kejahatan sekunder sebagai upaya Ditreskrimsus dalam Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Barang Impor Ilegal di Provinsi Riau adalah melakukan proses penegakkan hukum yang tegas. Selanjutnya melakukan penyitaan dan pemusnahan barang ilegal. Pada fase ketiga yakni strategi pencegahan kejahatan tersier, kategori tindakan yang tercermin dalam hal ini adalah kolaborasi antar instansi maupun analisis kasus-kasus penyelundupan yang permah terjadi
No other version available