Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru
Hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika sering sekali digunakan oleh pelaku kejahatan terutama para pengedar ataupun bandar narkotika membeli barang-barang mewah seperti mobil mewah, aset, serta harta kekayaan lainnya yang bertujuan untuk memanipulasi atau menyembunyikan hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut yang mengahlikan harta kekayaannya itu disebut sebagai tindak pidana pencucian uang. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang berasal dari tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Pekanbaru dan apa yang menjadi hambatannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode observational research yaitu melakukan survei untuk memperoleh informasi dengan mengumpulkan data melalui wawancara, sedangkan sifat yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa deskriptif. Penegakan hukum terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Pekanbaru adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan serta melakukan pemblokiran rekening pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan hambatannya yaitu membutuhkan waktu yang lama dari pihak PPATK dalam laporan analisis.
No other version available