Art Original
Tinjauan Kriminologi Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Pelaku kejahatan penggunaan senjata tajam dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat melakukan aksinya dimana saja, melihat kondisi masyarakat yang semakin tidak taat aturan dan hukum. Mereka beranggapan bahwa masalah ini adalah hal yang biasa karena tuntutan sosial dan ekonomi. Kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat harus dapat terselenggara untuk tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan ketentraman. Serta sebagai upaya penanggulangan terjadinya keajahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Apakah faktor - faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ? Bagaimanakah upaya Polresta Pekanbaru Dalam Menanggulangi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ? Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian hukum sosiologis dengan cara survei, dimana penulis terjun langsung kelokasi penelitian untuk mengumpulkan data dan bahan penelitian sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran tentang bagaimana faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam serta faktor penghambat dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam diwilayah hukum Polresta Pekanbaru. Faktor - faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, diantaranya : a. Kurangnya pendidikan; b. Gaya hidup masyarakat; c. Krisis ekonomi; d. Angka pengangguran yang tinggi; e. Keinginan untuk menguasai barang yang dicuri; f. Lingkungan yang memicu timbulnya kejahatan; g. Faktor Ekonomi Yang Rendah; h. Faktor Lingkungan Yang Buruk; i. Faktor Lemahnya Penegakan Hukum. Upaya Polresta Pekanbaru Dalam Menanggulangi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, diantaranya : a. Penanggulangan dengan cara represif, contoh upaya penanggulangan kepolisian adalah dengan cara menindak tegas para pelaku; b. Penanggulangan dengan cara pre-emtif, contohnya menghimbau masyarakat agar lebih waspada; c. Penanggulangan dengancara preventif, contohnya melakukan patroli di jalan yang rawan terjadinya kejahatan.
No other version available