Art Original
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pt Rs Bunda Puja Di Kota Temilahan Kabupaten Indragiri Hilir Terhadap Karyawan
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responbility) juga tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan (Stakeholder). Pemegang kepentingan dalam hal ini adalah pejabat atau individu atau suatu dewan yang dapat mengeluarkan berbagai keputusan, kebijakan, maupun operasional perusahaan. Adapun kewajiban bagi pemangku jabatan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4, ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT RS Bunda Puja Dikota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Terhadap Karyawan. Apa Hambatan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT RS Bunda Puja Dikota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Terhadap Karyawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang bagaimana Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT RS Bunda Puja Dikota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Terhadap Karyawan. Hasil penelian menunjukan bahwa Penerapan konsep CSR ini akan berhasil apabila tujuan pembangunan berkelanjutan seimbang dengan pilar ekonomi, sosial dan lingkungan dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif di setiap pilar. Konsep CSR oleh Pasal 74 ayat UU PT telah ditetapkan sebagai kewajiban hukum dan harus dilaksanakan. Dimasukkannya konsep CSR dalam ketentuan Pasal 74 UU PT tersebut merupakan suatu langkah maju bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara walaupun ketentuan pasal tersebut diberlakukan secara terbatas bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam. Hambatan dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT RS Bunda Puja Di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir ialah menemui hambatan dalam penerapannya karena perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR tersebut akan mendapat sanksi hukum
No other version available