Art Original
Tinjauan Empiris Terhadap Tindak Pidana Cukai Rokok Yang Dilakukan Secara Bersama Dalam Perkara (nomor 937/pid.sus/2020/pn.pbr)
Rokok atau jenis produk dari tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian yang memiliki harga jual yang tinggi di Indonesia, bahkan rokok masih menjadi andalan bagi penerimaan Negara dari sektor perpajakan khususnya cukai, pemberian cukai pada rokok dan produk tembakau memiliki kontribusi yang sangat besar bagi Negara, dan dari tahun ke tahun perolehan pajak dari rokok dan produk tembakau selalu melebihi target yang telah di tetapkan dan hasilnya selalu naik. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu tugas dan wewenang Bea Cukai dalam penyeludupan Rokok Ilegal yang dilakukan secara Bersama-sama dalam studi kasus Perkara Nomor 973/pid.sus/2020/PN pbr dan mengetahui upaya yang dilakukan pihak Bea Cukai untuk mengatasi tindak pidana cukai rokok. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Penindakan Bea Cukai Kota Pekanbaru melakukan berbagai pengawasan secara ketat serta berkelanjutan termasuk upaya penegakan hukum atas berbagai upaya penyelundupan barang ilegal, berbahaya dan barang yang ditangkap akan dimusnahkan dan memberikan sanksi berupa denda. Faktor-faktor yang menghambat direktorat jenderal bea cukai terhadap peredaran cukai ilegal, faktor masih kurangnya kesadaran masyarakat yang masih saja membawa barang cukai ilegal ke dalam wilayah Pekanbaru, faktor masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat bea cukai, ada beberapa upaya yang dilakukan yaitu upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan untuk tujuan pencegahan, upaya represif yaitu bentuk kegiatan yang dilakukan setelah adanya pengawasan preventif, faktor internal yaitu pengajuan tambahan personil atau pegawai, faktor eksternal yaitu batas kawasan yang bebas dan tidak jelas Kata kunci: Bea Cukai; Ilegal; Upaya
No other version available