Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Maskapai Citilink Yang Terkena Delay Penerbangan Domestik Wilayah Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Pada dasarnya, transportasi dalam bidang pengangkutan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan karena faktor keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, air, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu pengaturan hukum bagi pengguna jasa pernerbangan maskapai berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan mengetahui pelaksanaan pertanggung jawaban maskapai terhadap pengguna jasa penerbangan yang terkena delay. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap penumpangnya selaku konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Tanggung jawab perusahaan penerbangan komersial jika terjadi keterlambatan keberangkatan penerbangannya selanjutnya mencari tahu maskapai penerbangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha kepada para penumpang, tanggung jawab yang dapat diberikan maskapai kepada penumpang adalah ganti rugi atau disebut dengan kompensasi.
No other version available