Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kredit Antara Debitur Dan Kreditur Dalam Prinsip Keseimbangan Berkontrak Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (bri) Unit Duri Kabupaten Bengkalis
Salah satu asas yang terpenting dalam hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkotrak. Kebebasan ini merupakan perwujudan dari kehendak bebas, karena adanya kebebasan berkotrak bagi setiap orang yang mengadakan dan menentukan isi perjanjiannya. Namun dalam praktek nya dalam perjanjian kredit ini, hanya satu pihak saja yang menentukan isi perjanjian yakni pihak PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero), tbk Unit Duri Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian dalam perjanjian standard ini, kedudukan para pihak tidak sejajar. Kedudukan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero), tbk Unit Duri Kabupaten Bengkalis lebih tinggi, dibandingkan keduudukan Debitur sebagai Debitur.Adapun masalah pokok dalam peneliatian penulis pertama, pelaksanaan asas keseimbangan antara Debitur dan Kreditur dalam perjanjian Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Duri Kabupaten Bengkalis ?dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Debitur dan Kreditur dalam perjanjian pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Duri Kabupaten Bengkalis.Metode penelitian yang digunakan adalah observasional research yang diilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung kel lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner. Sedangkan jika kita lihat sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analistis, adalah salah satu jenis metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adany atau dapat juga di artikan sebagai penelitian yang emberkan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang pelaksanaan perjanjian kreditur antara debitur dan kreditur dalam prinsip keseimbangan berkontrak pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Duri Kabupaten Bengkalis.Dari hasil penelitian dan pembahasan pelaksanaan azas keseimbangan antara Debitur dan Kreditur dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Duri Kabupaten Bengkalis belum menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Duri Kabupaten Bengkalisdan nasabah sebagai Debitur, seharusnya perjanjian kredit perlu memuat asas keseimbangan, keadila, dan kewajaran yang merupakan pedoman serta menjadi rambu dalam mengatur dan membentuk perjanjian kredut yang akan dibuat sehingga pada akhirnya akan menjadi perikatan yang berlaku bagi para pihak, yang dapat dipaksakan pelaksanaan atau pemenuhannya. Perlindungan hukum terhadap kepentingan Debitur dan Kreditur dalam perjanjian pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Duri Kabupaten Bengkalis bahwa perlindungan hukum belum terjadi pada nasabah karena klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan cenderung memposisikan kreditur lebih dominan dibandingkan posisi debitur, untuk itu dapat diatakan bahwaa klausula baku yang diperjanjikan oleh perbankan belum mencerminkan prinsip-prinsip keseimbangan. Hal ini dikarenakan tidk ada posisi tawar untuk debitur dalam perjanjian kredit perbankan. Perjanian -perjanjian kredit banyak mengandung klausula-klausula yang memberatkan debitur, yakni mmuat klausulakalusula yang tidak wajar dan tidak adil, dengan menyalahgunakan keadaan debitur. Hal demikian terjadi karena secara seimbang dngan debitur pada saat penandatanganan pemberian
No other version available